Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Singosari, Malang

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria berinisial BR (41) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (12/12/2023). Pelaku BR berhasil membobol rumah korban dan mencuri laptop, helm, dan tripot kamera milik korban.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial BR (41) pria asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka BR berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (15/12/2023).

Kejadian bermula pada (21/8/2023), ketika korban, Wahyu Erawati (48), menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya. Korban kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumahnya dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari. Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

“Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12) kemarin,” imbuh Ipda Adnan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku BR dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada tanggal 12 Desember 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru.

Tersangka BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” ungkap Ipda Adnan.

Tersangka BR kini telah dilakukan penahanan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Adnan.

Kasus ini merupakan salah satu contoh tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan barang-barang berharga miliknya.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *