Beritakompas.com, Nganjuk – Aroma pungutan liar yang terjadi di SMAN 2 nganjuk oleh aktivis G-APKM dianggap langgar aturan serta terjadi pembiaran dari dinas pendidikan propinsi serta tidak ada penertiban tentang pungutan biaya kegiatan sudah selayaknya APH turun tangan.
menurut informasi media beritakompas.com,pada saat penerimaan siswa didik baru,orang tua diminta sumbangan/isidental sebesar 2juta untuk pembuatan parkir kendaraan roda dua,orang tua murid juga diwajibkan membayar uang seragam,uang kegiatan per 6 bulan sekali kurang lebihnya hampir 500 ribu,untuk menunjang kegiatan osis,saat murid naik kelas 11,orang tua juga disuruh beli kain batik dan kain warna biru untuk hari Selasa,perstel kain dikenakan biaya 200 ribu.belum lagi uang HUT sebesar 150 ribu,papar Nara sumber beritakompas.com
“Tentang adanya biaya HUT,uang kegiatan OSIS,uang kain batik,uang seragam warna biru,Wakasek kesiswaan membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Dengan adanya dugaan pungli di SMAN2 nganjuk,aktivis G-APKM meminta APH Polda jatim untuk melakukan sidak dan penertiban,karena sudah melanggar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang pungli dan Intruksi dari gubernur Larangan sekolah tentang penjualan seragam .bersambung
(Sony)