Polda Bali Sampaikan Penjelasan Terkait Kasus Viral Pelanggaran UU ITE

banner 300600

Berita-Kompas.com, Denpasar, Bali Kabar tentang kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memicu perbincangan di media sosial. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial HSA, yang melakukan posting di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP. Pada Senin (15/4/2024), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan klarifikasi kepada media terkait peristiwa ini.

Menurut Kabid Humas, apa yang diunggah di media sosial merupakan framing yang tidak akurat. Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM., dijelaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah AP melaporkan suaminya, HMA, ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Namun, AP bersama HSA mencoba mencari simpati publik dengan memposting foto suaminya bersama BA di media sosial.

“Kasus yang sebenarnya adalah dua kasus yang berbeda, yang kemudian di-frame sedemikian rupa sehingga terlihat sebagai satu rangkaian kasus yang sama,” ujar Kabid Humas.

Polresta Denpasar bertanggung jawab menangani kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan HSA. Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, HSA diduga menyebarkan foto-foto BA dan percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya di akun Instagram miliknya tanpa izin. Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa enam saksi, termasuk saksi pelapor, korban, ahli ITE, ahli pidana, serta keterangan dari para tersangka.

“Tersangka HSA dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka AP, atas pertimbangan kemanusiaan, penahanannya ditangguhkan,” ungkap Kombes Wisnu.

Tersangka HSA, yang merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6, ditahan di Rutan Polresta Denpasar, sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Pendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya menekankan perlunya membedakan antara kasus perselingkuhan yang telah diadili oleh Pomdam dan kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani oleh kepolisian.

Saat ini, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi berkas tersangka AP dan HSA untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Daeng
Editor : Reagan

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *