Beritakompas.com, Buleleng. Bali – personil Polres Buleleng mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali dengan Materi Undang Undang Nomor.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Kewenangan Polri dalam Penyidikan Sektor Jasa Keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi di daerah Hukum Polda Bali bertempat di Aula Ananta Wijaya Polres Buleleng, Hari Kamis, (28/3/2024). Pukul 09.00 Wita,
Narasumber KOMPOL I Nyoman Gatra,,S.H.,M.H, selaku Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali.
“Dalam kegiatan ini dihadiri Wakapolres Buleleng KOMPOL Taufan Rizaldi, S.I.K M.H., PS.Kasikum Polres Buleleng IPTU Dewa Made Joni A.P, S.H. dan team dari Polda Bali ( Kaur Sunkum Bidkum Polda Bali AKP Meipin Ekayanti,S.H.,M.H, Penata TK I Titin Syami, Penata Ni Luh Sri Ariatini dan Personil Polres Buleleng dan SPN Polda Bali berjumlah 50 personil.
Wakapolres Buleleng mengatakan Rekan rekan agar disimak wawasan dan pengetahuan yang harus dimengerti tentang materi Hukum yang akan diberikan oleh Tim Bidkum Polda Bali, dan bermanfaat dalam menjalankan tugas, “ungkapnya
Katim Bidkum Polda Bali memberikan dua materi yaitu Undang-undang Nomor, 2 tahun 2002 dan Kewenangan Polri dalam penyidikan Sektor Jasa Keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi di daerah Hukum Polda Bali.
Dilanjutkan penyampaian Materi oleh Pemateri terkait dengan Undang Undang Nomor, 2 Tahun 2022 dan Peran Polri dalam Penyidikan OJK.
Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dan kegiatan berakhir pada pukul 10.15 wita dilanjutkan foto bersama.
(Daeng)