Beritakompas.com, Surabaya – Anggota Unit ll Sat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap seorang penjual nasi goreng pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial DA (29) tahun, alamat ,Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya ditangkap Di dalam Rumahnya.pada Hari Jum’at, 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Akhmad Khusen mengungkapkan,Pada saat anggota satresbarkoba polres tanjung perak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Selasa (05/12/2023).
“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya, “tutur Akhmad Khusen.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 1 Buah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang didalamya berisi 1 buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± 50, 64 gram dan1 unit hp.”terangnya
Saat di introgasi tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“pungkasnya.
Penulis : Badwi