Berita-Kompas.com, Buleleng, Bali – Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, menyoroti pencapaian luar biasa Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng (Timsus Bhayangkara Goak Poleng) dalam mengungkap kasus pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di bawah kepemimpinan AKP Arung Wiratama., S.T.K., S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, dua pelaku pemalsuan STNK berhasil diamankan, Senin (8/4/2024).
Menurut Kapolres Buleleng, kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil di Desa Kalibukbuk, yang melibatkan PT Dedi Andika. Dalam pengakuannya, tersangka ini mengakui telah menjual kendaraan yang bukan miliknya dengan menggunakan STNK yang diduga palsu. Melalui penyelidikan yang intensif, Tim Bhayangkara Goak Poleng Sat Reskrim berhasil menemukan mobil tersebut di Dusun Melaka Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yang saat itu dikuasai oleh Sdr. I Gd S.
Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut mengarah pada dua tersangka utama, yaitu I Wyn Y alias DE GUN dan I G B alias BAGONG. Kedua tersangka diduga sebagai pelaku utama dalam pemalsuan STNK yang terjadi. Pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024, keduanya berhasil diamankan di rumah kontrakan di Jalan Cekomaria, Gang Umasari, Penguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi DK 1413 FAV yang merupakan barang hasil tindak pidana, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membuat STNK palsu. Antara lain, sebuah printer, laptop, alat tulis, stiker hologram, hingga uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Kapolres Buleleng menekankan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan surat-surat. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun menanti para pelaku jika terbukti bersalah.
Menyikapi hasil pengungkapan ini, Kapolres Buleleng mengapresiasi tim Timsus Bhayangkara Goak Poleng atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini.
“Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik, dan kasus seperti ini harus diungkap untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” tandas Kapolres Buleleng.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen STNK ini menunjukkan komitmen Polres Buleleng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian siap bertindak cepat dan tegas dalam menindak para pelaku kejahatan.
(Daeng/Hms)