BeritaKompas.com, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil melakukan operasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 2 poket sabu berhasil disita dari tangan tersangka.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa tersangka MR (23) diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polres Malang. Tersangka tersebut merupakan warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kronologi kejadian dimulai dari laporan warga kepada petugas unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari tentang seorang yang mencurigakan di depan minimarket di Jalan Raya Desa Karangbendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Selasa (15/8/2023) sekitar jam 22.00 WIB.
“Petugas yang mendapatkan laporan mendekati tersangka dan menghentikannya setelah tersangka berusaha melarikan diri. Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan di pakaian tersangka”, ucap Iptu Taufik.
Selain itu, pesan-pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu juga ditemukan di ponsel milik tersangka. Barang bukti berupa dua poket sabu dan ponsel, bersama dengan tersangka, dibawa ke Polsek Wonosari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 0,65 gram dan 0,05 gram tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam pengejaran oleh polisi. Proses penyelidikan terhadap tersangka dan upaya untuk mengetahui asal-usul sabu masih berlangsung”, terang Iptu Taufik.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal untuk tindakan tersebut adalah 5 tahun penjara.
Iptu Taufik menambahkan, Kepolisian Resor Malang memiliki komitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang kejadian atau aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum”, tegas Iptu Taufik.
(Reagan)