Berita-Kompas.com, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang telah menyalurkan insentif kepada 13.021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak tetap (Non ASN) dengan nilai Rp 500 ribu per bulan. Insentif ini disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp 6,5 miliar per bulan atau total sekitar Rp 78 miliar per tahun.
Bupati Malang, Sanusi, menjelaskan bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada guru-guru di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemberian insentif ini dimulai pada tahun 2023, dengan penyaluran dilakukan pada empat bulan terakhir.
Sanusi mengungkapkan bahwa dasar pemberian insentif kepada tenaga pendidik non tetap bermula ketika ia melihat kondisi honor yang diterima oleh para guru PAUD saat berkunjung ke sebuah lembaga PAUD. Honor yang diterima oleh para guru tersebut dinilai tidak mencukupi dan tidak manusiawi.
“Mengunjungi guru-guru TK dan PAUD, saya menanyakan berapa honor yang mereka terima setiap bulannya. Rata-rata mereka mengatakan hanya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ungkap Sanusi pada Jumat (5/4/2024).
Oleh karena itu, Sanusi memperjuangkan pemberian insentif kepada guru-guru tersebut dengan meminta persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang.
“Penyaluran insentif ini telah dimulai sejak tahun lalu, dengan pencairan setiap empat bulan. Tahun ini merupakan tahun kedua penyaluran insentif, dan rencananya akan diperpanjang menjadi satu tahun penuh pada tahun 2024. Dana sebesar Rp 78 miliar telah dialokasikan untuk memberikan insentif kepada 13.021 guru PAUD, SD, dan SMP,” jelasnya.
Sanusi berharap bahwa dengan adanya insentif ini, kualitas pendidikan di Kabupaten Malang dapat meningkat secara signifikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menambahkan bahwa tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Diharapkan bahwa peningkatan kesejahteraan ini juga akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.
“Pemberian insentif kepada tenaga pendidik di jenjang PAUD, SD, dan SMP ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali selama satu tahun penuh. Setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan,” tambahnya.
Total keseluruhan penerima bantuan sosial mencapai 13.021 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 78 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Rincian penerima bantuan sosial ini meliputi 6.032 pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD dengan total anggaran Rp 36 miliar. Sementara itu, untuk jenjang SD terdapat 3.995 pendidik dan tenaga kependidikan dengan total anggaran Rp 23 miliar, dan di jenjang SMP terdapat 2.946 pendidik dan tenaga kependidikan dengan total anggaran Rp 17 miliar. Selain itu, terdapat juga 41 orang tenaga kependidikan lainnya di dinas tenaga kependidikan dengan total anggaran Rp 246 juta.
Dengan pemberian insentif ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.
(Reagan)