Berita-Kompas.com, MALANG – Polisi telah menetapkan Pendik Lestari (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Azis Sofi’i (36 tahun). Mayat Abdul Azis ditemukan di Gunung Katu. Motif di balik pembunuhan ini diduga karena dendam, setelah Pendik menolak tawaran untuk berhubungan seks sesama jenis yang diajukan oleh Abdul Azis.
“Motif tersangka ini terkait dendam terhadap korban, yang terjadi setelah Pendik menolak tawaran hubungan sesama jenis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang digelar hari ini (9/4/2024).
Gandha menjelaskan bahwa korban telah mengajak Pendik untuk menemani ritual pembuangan sesaji di Gunung Katu sejak awal. Keduanya berangkat dari rumah korban di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (27/3).
Setelah tiba di Gunung Katu, korban melakukan ritualnya dan menaruh sesaji seperti yang direncanakan. Namun, situasi berubah ketika Abdul Azis mencoba mengajak Pendik untuk melakukan hubungan badan, yang kemudian ditolak oleh Pendik, memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Korban mencoba mengajak tersangka untuk berhubungan badan setelah ritual, namun ditolak, dan dari sinilah perkelahian dimulai,” terang Gandha.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menggunakan badik yang dibawa oleh korban untuk membersihkan tanaman di Gunung Katu. Korban mengalami setidaknya 17 luka bacok di tubuhnya.
“Tersangka menggunakan badik untuk menyerang korban selama pertengkaran. Sebanyak 17 luka bacok ditemukan di tubuh korban,” sambung Gandha.
Setelah melakukan pembunuhan, Pendik juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel dan uang tunai.
“Setelah membunuh korban, tersangka mengambil beberapa barang miliknya, termasuk ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelas Gandha.
Pendik saat ini dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Abdul Azis Sofi’i (36 tahun), seorang warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di Hutan Gunung Katu pada Senin (1/4) siang. Abdul Azis sebelumnya pergi ke Gunung Katu untuk membuang sesaji, namun tak kembali hingga keluarganya melapor ke Polsek Sukun pada Jumat (29/3).
(Reagan)