Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, karena Mencuri Uang dan Perhiasan Majikannya

banner 300600

Berita-Kompas.com, Kota Malang Seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pencurian uang dan perhiasan milik majikannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, tersangka yang diketahui bernama Tri Suswati (57) menjalankan aksinya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dengan diam-diam, tersangka mengambil kunci asli brankas milik korban, yang bernama Hariyati (60). Dengan kunci tersebut, tersangka berhasil membuka brankas korban dengan mudah,” ujar Danang kepada awak media pada hari Minggu (14/4/2024).

Tri Suswati, yang berasal dari Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, sebelumnya telah bekerja di rumah korban namun kemudian berhenti. Namun, ia kembali bekerja di tempat yang sama sebelum akhirnya tertangkap.

Tindakan pencurian itu terungkap ketika korban mulai mencurigai keberadaan tersangka yang biasanya berada di rumahnya, namun tidak terlihat. Korban kemudian memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV.

“Setelah memeriksa rekaman CCTV yang tidak aktif, korban mencurigai ada yang tidak beres dan langsung memeriksa brankas di dalam kamar,” jelas Danang.

Korban terkejut melihat brankasnya telah dibobol dan isinya hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak, melakukan penyelidikan, dan mencari tersangka,” tambahnya.

Selama penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 200 juta serta perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang milik korban.

“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (2/4) pukul 23.10 WIB di sebuah kamar hotel di Kota Malang, ketika sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” lanjutnya.

Tersangka, Tri Suswati, akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang berarti ia berisiko mendapatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *