Pelayanan Rujukan Gratis Puskesmas Cimanggu Bagi Peserta PBI BPJS Kesehatan

banner 300600

Beritakompas.com, Pandeglang – Dari pantauan awak media beritakompas. dalam perjalanan menuju Cibaliung, terlihat mobil ambulan Puskesmas Cimanggu, pagi-pagi jam 05.00 wib terlihat menaikkan orang sakit. Setelah ditemui dan dikonfirmasi ke petugasnya, mengatakan mau merujuk pasien ke RSU Provinsi Malingping.

Saat dikonfirmasi melalui telponsel Kepala Puskesmas Cimanggu Iyat Supriatna, SST, M.Si., membenarkan bahwa semalam sudah menugaskan Tim Aksi Kunjungan Keluarga Rawan (Tim SIKU RAWAN) dengan penanggung jawab program Ns. Monika Rohmatika, S. Kep., dan Tim Emergency Medical Team (EMT) Puskesmas Cimanggu, berkolaborasi untuk melaksanakan perjalanan dinas melakukan layanan rujukan peserta BPJS PBI, yaitu pasien ny. M dengan penyakit kronis, dengan diagnosis sementara suspek Hepatomegaly, alamat dari kp. Rahong ds. Padasuka kec. Cimanggu, dengan alur layanan kesehatan rujukan Non Emergency. Kebetulan pihak keluarga sudah bermusyawarah dan mufakat siap untuk di rujuk.

“Dijelaskan Iyat Supriatna, penyelenggaraan rujukan merupakan penyelenggaraan sistem rujukan dari pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakannoleh peserta JKN BPJS kesehatan dan seluruh Fasilitas kesehatan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.”Tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa poin penting dari ketentuan peraturan tersebut, yaitu Jika peserta BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan rujukan, tapi tidak sesuai dengan sistem rujukan, hal ini dapat dikategorikan pelayanan yangvtidak sesuai dengan PROSEDUR, sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS kesehatan dan FKTP Puskesmas yang tidak menerapkan sistem.rujukan, maka BPJS kesehatan akan melakukan RE-CREDENTIALING terhadap kinerja FKTP Puskesmas dan akan berdampak pada kelangsungan perjanjian kerjasama pelayanan.

Kepala Puskesmas Cimanggu berharap, kita semua memahami prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuaindengan hak dan kewajibannya menurut sistem layanan rujukan yang berlaku, dimana peserta JKN BPJS yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dan Steakholder terkait, seperti pemberi layanan yang bekerjasama dengan BPJS, peserta BPJS dan pihak-pihak lain yang memerlukan informasi dan terkait layanan rujukan pasien.

Kami mohon masyarakat terutama peserta BPJS kesehatan yang berniat berobat ke Rumah Sakit, sebaiknya terlebih dahulu bisa mengakses petugas jaringan pelayanan Puskesmas di setiap desa, supaya tidak berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku hingga menyulitkan semuanya, baik kami maupun pasien sendiri.

Keharmonisan pelayanan kesehatan khusus layanan rujukan penting kita jaga, tutupnya.

(Toni Metik)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *