Pelayanan DPMPTSP Kalbar Secepat Kilat Sesuai Undang – Undang Pelayanan Publik

banner 300600

Beritakompas.com, Pontianak, Kalbar – DPMPTSP Kalbar Berikan Pelayanan Publik secepat kilat sesuai dengan Undang – Undang.

Hal itu terbukti bahwa DPMPTSP Kalimantan Barat telah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itu terbukti dilakukan oleh pihak DPMPTSP Kalbar kepada masyarakat sesuai dengan surat yang disampaikan oleh media beritakompas.com nomor: 019/SP/BK.COM/KTP/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023 oleh Korwil beritakompas.com Kalimantan barat tentang permohonan salinan peta pertambangan ,serta izin yang sudah dicabut dan yang sudah dipulihkan.

DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat benar – benar memberikan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang Nomor. 25 Tahun 2005, tentang pelayanan publik.

Dan telah memberikan jawaban dengan pelayanan sangat cepat dan trasparan surat disampaikan kepada pihak DPMPTSP pada (27/12/23) pukul 14.00 Wiba lansung dibalas pada (28/12/23) pukul 10 Wiba.

Aktifis LSM TINDAK Kalimantan Barat Mustakim beserta Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi sangat mengaprisiasi dan acungan jempol atas kinerja DPMPTSP Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat patut di contoh oleh instansi pemerintah lainnya.

Mustakim dan Suryadi sangat mengharapkan kepada instansi pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat agar dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai undang-undang serta trasparan kepada masyarakat jangan terkesan adanya birokerasi berklit dan harus tahu yang mana hak masyarakat dan yang mana kewajiban pemerintah kepada masyarakat, karena negara republik indonesia bukanya milik golongan,atau perindu pidu seseorang melainkan milik bangsa rakyat indonesia kata Mustakim.

Penulis : A.Rahman

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *