Berita-Kompas.com, MALANG – Kejadian penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, memang sangat menghebohkan. Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, pelaku penyiraman tersebut berhasil ditangkap dan diketahui sebagai mantan suami korban, berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” tutur AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (13/12).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban, NH (40), berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku, yang mengendarai motor seorang diri, tiba-tiba menyalip motor yang ditumpangi korban. Setelah mendekat, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan ke tubuh korban dan melarikan diri. Korban, NH, mengalami luka serius pada wajah, badan, tangan, dan kaki akibat cairan tersebut.
“Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” ungkap AKP Ghanda.
Polisi segera merespons laporan tersebut, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan suami korban. Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan, dan kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, pelaku berhasil diamankan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” ujar AKP Ghanda.
Pelaku, AW, kini dihadapkan pada tindakan hukum dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana maksimal yang dapat diterima pelaku adalah delapan tahun penjara. Motif dari perbuatan pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkas AKP Ghanda.
(Reagan)