Beritakompas.com, Ketapang Kalbar –
Pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan SDN 19 Matan Hilir Selatan, sangat diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bangunan, dikarenakan terdapat pada sambungan keep tidak sesuai teknis disebapkan sambungan keep itu sepanjang 75 centi meter (Cm) dari jarak tongkat bangunan itu.
Selain itu berdasarkan hasil konfirmasi pada (26/8/23) ,melalui via WhatsApp dengan kepala sekolah SDN.19, IF menjelaskan bahwa untuk pekerjaan tersebut telah dimintai sejumlah uang oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, untuk 3 paket pekerjaan sebesar Rp.12.000.000, yang diserahkan kepada stap Sekretaris Dinas Pendidikan bertempat di waterpark Jalan Agus Salim Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, kata Kepsek SDN.19.
Selanjutnya Kepala Sekolah UPT SDN.06 Kecamatan Kendawangan, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada (5/9/2023), MT menjelaskan bahwa benar adanya penyerahan uang sejumlah Rp.11.500,000, kepada ibu EF bertempat di kediaman SG ucapnya MT.
Kepala SDN 02 Kendawangan YL pada(5/9/2023) mengatakan bahwa memang benar pada waktu itu secara bersama -sama dengan MT ikut menyerahkan juga uang sejumlah Rp.11.500.000 kepada EF di kediaman SG, ujarnya YL.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Sekolah SDN.07 Matan Hilir Utara Ketapang pada (7/9/2023) ,dikediamannya SP mengatakan bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.4.000,000 kepada seorang ibu yang merupakan stap Dinas Pendidikan.
Terkait dengan penjekasan beberapa Kepsek Beritakompas.com telah menghubungi Sekretaris, dan EF Dinas Pendidikan melalui WhatsApp namun tidak aktif sampai berita ini ditayangkan.
Dari apa yang telah dipaparkan oleh Kepsek SDN 19, 06, 02 dan SDN 07 Mustakim aktifis Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) Kalimantan Barat mengatakan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang
-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Mustakim sangat mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, agar segera dapat menetapkan tersangkanya terkait dengan proses yang sedang ditangani Kejari Ketapang adanya dugaan pungli dana DAK.
Penulis : A.Rahman