Beritakompas.com, Kayong Utara Kalbar – Pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar, yang di laksanakan oleh CV.Cahya Griya Vianela Pontiak, diduga keras telah menggunakan cuary tanah ilegal (tidak memiliki ijin galian C), serta penggelapan pajak MBLB.
Pelaksanaan di lakukan sesuai dengan kontrak Nomor.602/1.2/SP/PPK.1/PUTR-II/V/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan sumber dana DAK Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, sebesar Rp.10.567.547.000 00.
Dari hasil pantauan di lapangan pada (14/10/23) ,telah di temukan adanya pekerjaan pemasangan batu kali ,banyak terdapat rongga – rongga yang kosong tidak terisi semen sebagai perekat antara batu yang satu dengan batu yang lainnya, sehingga banyak yang sudah mengalami retak-retak, itu membuktikan bahwa cacat mutu dan kwalitas ,di karenakan pemasangan batu kali dengan sistem di tumpak-tumpakan saja.
Sedangkan pemasangan batu kali terlihat seperti ular yang sedang berjalan lingkak lengkok.
Dari hasil investigasi di lapangan, telah di lakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) DPUTR Kabupaten Kayong Utara pada (16/10/23), di ruangan kerjanya EK menjelaskan ,bahwa untuk mengenai matrial tanya aja lansung ke pihak kontraktor kata EK.
Saat di hubungi kepada HR ,selaku pelaksana dengan melalui via WhatsApp pada (17/10/23), guna mohon kesedian waktunya untuk kepentingan konfirmasi, terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar, HR menjab bahwa masih sibuk dan tidak bersedia untuk di temui.
Terkait dengan cuary tanah yang dipergunakan oleh CV.Cahya Griya Vianela Pontiak, di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Kabupaten Kayong Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pihak CV.Cahya Griya Vianela Pontiak, karena ada indikasi terjadi pengelapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak memiliki ijin galian C.
(Jul/A.R)