Pekerjaan Jalan Rabat Beton Dilokasi Jalan Barisan Indah Blok X Disinyalir Proyek Siluman dan Asal asalan

banner 300600

Beritakompas.com, Sampang – Proyek U- Dith jalan rabat beton di jl. Barisan indah blok X, kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang tidak jelas pekerjaannya bersumber menggunakan anggaran apa, dan tidak adanya papan nam dan mirisnya tidak mengunakan mesin molen cor, Kamis, 21/12/2023

Hal ini menjadi perbincangan di kalangan elemen masyarakat bahkan kelembagaan mengenai keberadaan proyek U-dith yang diduga menyalahi aturan.

Saudara jerry yang seorang aktivis G- APKM dan sekaligus warga barisan mengatakan adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek rabat beton tersebut.

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

“Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik,” ujarnya

Menurutnya Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada

“Tentunya Kedepannya akan kami kroscek, dan menindak lanjuti atas ketentuan pihak pelaksana, kalau memang ada unsur perbuatan yang menyalahi aturan,

“Langsung konfirmasi ke yang bersangkutan. Coba tanyakan ke pelaksananya Jelasnya

“Tentunya akan kami tidak lanjuti jika memang pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai, bahkan akan kami kroscek langsung kelapangan, ” terangnya

Sementara pihak kontraktor yang bersangkutan belum bisa di konfirmasi bahkan terkesan menghiraukan untuk dimintai keterangan, Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

(Taufik)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *