Beritakompas.com, Nganjuk – Dugaan adanya sertifikat warga desa bareng digadai oleh oknum perangkat,permasalahan ini membuat ormas pagar jati geram,yang mana warga desa bareng mengajukan permohonan ptsl pembuatan sertifikat pada tahun 2020,selanjutnya menurut andik sekdes saat dikonfirmasi,sertifikat jadi tahun 2022,tetapi sampai sekarang sertifikat belum diberikan dengan alasan SHM tersebut hilang(ketlesut) di kantor desa.selang beberapa hari informasi dari Andik sekdes SHM tersebut sudah ditemukan,tetapi saat ditanya,kapan diberikan,jawab sekdes menunggu intruksi dari kades.
“Pernyataan andik selaku sekdes membuat gion sekjen ormas pagar jati nganjuk geram,yang mana seakan tidak ada suatu kepastian keberadaan SHM tersebut,kalau memang hilang dalam kurun waktu 1tahun kenapa pihak desa kok nggak mengurus kembali,dibiarkan begitu saja,sekarang bilang SHM sudah ketemu,tinggal memberikan saja tetapi nunggu intruksi kades.
“Dikonfirmasi apakah yang akan dilakukan ormas pagar jati sendiri?,gion dengan tegas,kita tunggu dalam waktu 4 hari kalau memang benar sertifikat sudah ada ,tetapi tidak diberikan justru timbul pertanyaan apakah sudah ada atau pun hanya alasan untuk mengalihkan masalah agar kedoknya tidak ketahuan!,nanti saya bersama korban akan melaporkan oknum sekdes ke polisi,yang mana sudah ada unsur pidananya 378 tentang penggelapan dan kita kawal sampai proses selesai apakah akan menjadi pidana apabila SHM itu hilang ataukah dikembalikan ke yang bersangkutan,pungkas gion .bersambung
(Sony)