Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Sesuai dengan berita acara Verifikasi Lapangan yang di Lakukan Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, DLHK Provinsi dan Gakkum KLHK kepada PT. Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalbar pada tanggal 19/1/2024 lalu.
Diduga keras adanya pencemaran lingkungan akibat jebolnya tanggul kolam Ipal milik PKS PT Aditya Agroindo yang diduga telah mencenari sungai labai.
Pertemuan yang dilakukan oleh Dinas Perkim LH Kabupaten,DLHK Provinsi, Gakkum KLHK, Kapolsek, Camat dan pengadu
dengan pihak PT. Aditya Agroindo yang berlansung di ruang rapat di pabrik, Dalam pertemuan itu membahas tentang
Legalitas aspek lingkungan namun
Fakta dilapangan hasil pemeriksaan dokumen AMDAL kegiatan PT Aditya Agroindo yang tercantum dalam dukumen AMDAL tahun 2007 adalah kegiatan Eksisting,
antara lain (1) PT Aditya Agroindo belum melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL Semester II
Tahun 2023 kepada Dinas Perkim LH kabupaten Ketapang,Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui simpel
(2) Terdapat 2 (dua) kolam IPAL yang tidak tercantum didalam Dokumen AMDAL tahun 2007;
(3) Lokasi koordinat pengujian air permukaan eksisting berbeda dengan lokasi koordinat
pada rencana Dokumen Amdal
(4) PT Aditya Agroindo belum memasukkan dampak penting pengelolaan dan
pemantauan air limbah yang bersumber dari Land Aplication kedalam Matrik
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
(5) PT Aditya Agroindo belum memasukkan Dampak Penting Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan yang bersumber dari Kegiatan IPAL pabrik.
Lima kolam Ipal berdasarkan Amdal tahun 2007
1-cooling pond (Kolam pendinginan)
2-Acid pond 1 (Kolam pengasaman)
3-Acid pond 2 (Kolam Aerobic)
4-Anaerobic pond (Kolam Sedimentasi)
5-Aerobic pond 1 (Kolam Stabilisasi)
Selain itu dua (2) kolam Ipal yang tidak masuk dalam dukumen AMDAL tahun 2007 adalah
6-Aerobic pond 2
7-Sedimend pond
Mustakim sebagai pengadu mengatakan, berdasarkan berita acara yang dia tanda tangani pada 26/1/2024.
terlihat jelas ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta di lapangan yang telah di sampaikan oleh pihak perusahaan PT Aditya agroindo,kepada Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, DLHK Provinsi dan Gakkum KLHK, ujarnya Mustakim pada Beritakompas.com
Pada (29/1/24)
Mustakim menambahkan bahwa semua kolam Ipal yang tertera di dalam AMDAL Tahun 2007
Kolam 1 sampai dengan kolam 5 semuanya meluber,penuh dengan cairan limbah.
Sedangkan Kolam Ipal 6 dan kolam Ipal 7 diduga keras di bangun tidak ada termasuk dalam dukumen AMDAL Tahun 2007.
Dari apa yang telah ditemukan dilapangan Mustakim yang merupakan putra kelahiran Balai Berkuak langsung menghadap Kabid dan Kadis Perkim LH Kabupaten Ketapang pada (29/1/2024), menanyakan kepada Kadis dan Kabid sangsi apa yang akan di lakukan oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang kepada PKS PT Aditya agroindo,tentang adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Menurut Mustakim bahwa pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang secara lisan telah menginformasikan pada pihak perusahaan PT Aditya agroindo untuk menghentikan kegiatan di Pabrik hulu barat PT Aditya Agroindo jelas Mustakim
Mustakim berharap agar Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, DLHK Provinsi dan Gakkum KLHK,agar bisa bekerja secara profesional dan terbuka, Mustakim meminta kepada kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya GAKKUM, Menteri LH segera menindak tegas kepada pihak PT Aditya agroindo
Penulis : Arahman