Beritakompas.com, Jakarta – Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan jenjang pendidikan menengah yang memiliki posisi strategis dalam membentuk dasar- dasar mental dan perilaku generasi muda bangsa, pada fase usia seperti ini tentunya sangat penting diberikan bimbingan dan penyuluhan.
Polisi Jepang sebagai Program Manager dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Kombes Pol. Mr. OTA AKIHITO melakukan kunjungan dalam rangka mitigasi tawuran pelajar di SMP N 49 Jakarta, Jl. Raya Bogor Km 20 Kramat jati Jakarta Timur. Rabu (06/12/23) pagi.
Penyuluhan mitigasi tawuran ini juga dihadiri Waka Polsek Kramatjati AKP Dwi Prasetyo, Kanit Patroli Polres Metro Jaktim Iptu Rano, Bhabinkamtibmas Kel. Kramat jati serta anggota Polsek. Dan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Timur, Kepala Sekolah SMPN 49 Jakarta berikut para Staf, Guru SMPN 49 Jakarta.
Dalam sambutannya Wakapolsek Kramatjati mengatakan, tidak dipungkiri, aksi tawuran ini bisa saja terjadi di kalangan pelajar. Aksi ini tentunya sangat tidak terpuji dan dipastikan telah melanggar aturan sekolah.
Lebih dari pada itu, ada dampak yang akan ditimbulkan akibat dari adanya kejadian aksi tawuran itu. Yang paling utama mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa termasuk luka-luka terhadap orang lain maupun pelajar tersebut.
“Kami mengimbau supaya sejak kedatangan kami di sekolah ini sampai seterusnya tidak ada lagi yang melakukan tawuran, baik antar siswa yang ada di sekolah maupun dengan siswa dari sekolah lain, karena hal itu merupakan perilaku yang tidak terpuji serta berdampak buruk bagi sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri, “ujarnya.
Pihaknya sangat berharap ada peran penting dari keluarga, terutama para orang tua untuk bagaimana mengawasi anak-anak agar tidak terjebak dalam salah pergaulan.
Hal menarik ketika salah seorang siswa mengajukan pertanyaan kepada Polisi Jepang (JICA).
” Apakah di jepang ada tawuran dan kasus terkait anak sekolah juga? ” Tanya Wigar siswa kelas 9
Menanggapi hal tersebut Mr. Ota Akihito memberikan respon cepat.
” Di jepang sendiri ada juga tawuran di sekolah, dan kasus yang lain seperti bullying, pencurian, Narkoba. Untuk kasus-kasus seperti itu kepolisian Jepang langsung menangani kasus tersebut untuk segera dilakukan penangkapan dan penahanan kepada pelakunya. ” Ungkap Kombes Mr. Ota Akihito.
Serta ditambahkan oleh Kanit Patroli Metro Jakarta Timur Iptu Rano bahwa apabila dalam tawuran kedapatan membawa senjata tajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
” Apabila ada pelaku tawuran kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun . Hukuman itu tidak memandang siapa yg membawa dan akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Iptu Rano.
(Wawan)