Menyingkap Tabir Hitam, Polres Buleleng Beraksi Melawan Narkoba di Bumi Panji Sakti

banner 300600

Berita-Kompas.com,Buleleng, Bali Sebuah acara press release yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., telah dilaksanakan di lobi Polres Buleleng pada hari Senin (15/4/2024) pukul 10.00 Wita. Acara tersebut bertujuan untuk mengungkap kasus kejahatan narkoba yang berhasil ditangani oleh tim penyidik, yang juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, serta Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Buleleng memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Tim Penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah Buleleng. Beliau menekankan bahwa upaya pemberantasan kejahatan narkoba merupakan prioritas utama Polres Buleleng di bumi Panji Sakti tersebut. Menurut beliau, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter bangsa itu sendiri.

Dalam rangka pengungkapan kasus, Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyidik telah melakukan penggerebekan terhadap beberapa pelaku pada minggu sebelumnya. Salah satunya adalah penggerebekan yang dilakukan di Jalan Desa Anturan gang Bima, Buleleng, dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam pipet warna hijau.

Penggerebekan lainnya dilakukan di Desa Anturan, dimana pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam kotak hitam serta pipet yang digunakan untuk menyimpan dan menjual barang tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan seorang pelaku di sebuah kandang ayam di Desa Sudaji, Sawan. Pelaku tersebut kedapatan membawa barang bukti berupa paket-paket sabu-sabu yang disimpan dalam tas pinggang, serta uang tunai sejumlah tertentu.

Kapolres Buleleng menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, dalam komentarnya, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, menekankan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba, dan meminta dukungan mereka dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak kesehatan dan karakter bangsa.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah Buleleng. Pemberantasan kejahatan narkoba merupakan prioritas utama kami, dan kami akan terus berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.

Dengan demikian, upaya pemberantasan kejahatan narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan oleh Polres Buleleng demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penulis : Daeng
Editor : Reagan

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *