Berita-Kompas.com, Kota Malang – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram yang berasal dari Aceh. Penangkapan dilakukan terhadap MAS (27), seorang warga Gedangan, Sidoarjo, oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 April 2024.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa ganja seberat 42 kilogram ini dibungkus rapi menjadi 8 bagian yang dilapisi dengan lakban coklat dan dimasukkan ke dalam sebuah koper besar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan ganja seberat kurang lebih 1 kilogram pada bulan Maret.
“Tersangka, yang memiliki inisial MS, seorang karyawan swasta, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 koper berwarna coklat tua yang berisi 8 bungkus besar ganja yang dilapisi dengan lakban coklat. Total berat ganja yang diamankan mencapai 42 kilogram beserta kemasannya,” kata Kombes Budi Hermanto.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan seorang kurir berinisial YL di Kota Malang pada awal Maret 2024 dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Melalui penyelidikan, polisi mendapat informasi tentang rencana pengiriman ganja sebanyak 45 hingga 50 kilogram dari jaringan yang sama.
“Dengan penyelidikan yang mendalam, kami melakukan operasi undercover serta melacak perjalanan dari Sumatera hingga Tol Trans Jawa. Penindakan terakhir kami lakukan di Exit Tol Waru Gunung Surabaya,” ungkap Kompol Mukti.
MAS telah tiga kali terlibat sebagai kurir ganja. Pertama, dia membawa 36 kilogram ganja yang disebarkan di wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Tersangka mengakui bahwa 42 kilogram ganja yang diamankan ini direncanakan akan disebarkan setelah perayaan Lebaran 2024.
“Perjalanan kedua berada di wilayah Jombang, Sidoarjo, dan baru ke wilayah Malang. Penangkapan terakhir dilakukan di Exit Tol Waru Gunung Surabaya dengan tujuan akhir di Kota Malang. Rencananya, ganja seberat 42 kilogram yang diamankan akan diedarkan setelah Lebaran 2024,” tambah Kompol Mukti.
Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini berisiko menghadapi hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Reagan)