Memberi dan Menerima Dapat di Jerat Dengan Pidana Penjara 5 Tahun

banner 300600

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan SDN. 07 Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang yang menggunakan dana DAK sangat diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dikarenakan bangunan tersebut diantaranya terdapat pada keep dan tongkat menggunakan kayu jenis mentanang bukan belian.

Selanjutnya Kepsek SDN.07 mengatakan bahwa, jika ada yang mempermasalahkan kayu itu hubungi saja komite sekolah ES kata SP.

Selain itu Kepala Sekolah SDN.07 Matan Hilir Utara Ketapang pada (7/9/2023) ,dikediamannya SP mengatakan bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.4.000,000 kepada seorang ibu yang merupakan stap Dinas Pendidikan.

Terkait dengan penjelasan Kepsek SDN.07 SP, Beritakompas.com telah menghubungi Sekretaris, dan EF Dinas Pendidikan Ketapang melalui WhatsApp namun tidak aktif sampai berita kedua ini ditayangkan.

Dari apa yang telah dipaparkan oleh Kepsek SDN 07 Mustakim aktifis Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) Kalimantan Barat mengatakan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang
-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Mustakim mengatakan Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sesuai Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp.250.000.000.

Mustakim sangat mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, agar segera dapat melakukan pemanggilan kepada Kepsek SDN.07 demi kepentingan hukum jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum sudah seharusnya di tetapkan sebagai tersangka karena apa yang tekah dilakukan oleh Kepsek SDN.07,dan Sekretaris Dinas pendidikan serta setapnya EF terkait dengan proses yang sedang ditangani Kejari Ketapang adanya dugaan pungli dana DAK.agar segera dapat kepastian hukumnya kata Mustakim.

Penulis : A.Rahman

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *