Berita-Kompas.com, KOTA MALANG – Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, bersama tiga pilar lainnya, telah berhasil melaksanakan mediasi yang konstruktif terkait pembangunan gedung tiga lantai di Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Mediasi tersebut dilaksanakan untuk menanggapi pengaduan warga yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut.
Dalam mediasi yang melibatkan tiga pilar forpimcam, Dinas Perijinan, DPUPR, Sat Pol PP, dan pihak pemborong bangunan, tujuan utama adalah mencari solusi terbaik yang tidak merugikan warga sekitar. Kapolsek Klojen, Kompol Syabain, menekankan pentingnya menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam menanggapi aduan dari masyarakat.
“Kami bersama forpimcam berusaha mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kami berharap dapat mencapai solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun,” ungkap Kompol Syabain pada Senin, (29/1/2024).
Dalam mediasi, pihak Dinas Perijinan, DPUPR, dan Sat Pol PP memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan perijinan pembangunan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kita perlu memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, yang nantinya akan menjadi dasar penyelesaian selanjutnya,” tambah Kompol Syabain.
Dalam kesepakatan mediasi, pihak terlapor diberi waktu 7 hari, mulai tanggal 30 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024, untuk memperbaiki kerusakan yang timbul akibat pembangunan. Pemilik bangunan diharapkan menghentikan kegiatan pembangunan hingga perijinan selesai, yang dijadwalkan akan terbit pada 6 Februari 2024.
Hasil mediasi awal ini menunjukkan adanya kesepakatan untuk melanjutkan mediasi selanjutnya, dengan melibatkan BPN dan BKAD Kota Malang dalam rapat koordinasi lanjutan. Tujuannya adalah mencari solusi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Reagan)