Maraknya Mafia Solar Diduga Dibackingi APH, Masyarakat Minta Kapolri dan Kapolda Jatim Usut Tuntas

banner 300600

Berita- kompas.com, Tulungagung –Tim investigasi bersama warga telah mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT Multi Niaga Energi (MNE). Sopir tangki perusahaan ini, dalam pemeriksaan, tidak dapat menyediakan keterangan yang jelas terkait jenis solar, status Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kelengkapan izin transportasi. Mereka mengakui tengah dalam kondisi mabuk minuman keras (Alkohol) setelah berhenti di mushola desa Karangrejo Tulungagung untuk cuci muka, Sabtu 09/12/2023.

Saat sopir dalam keadaan terpengaruh minuman keras (Alkohol) pelanggaran terhadap Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur pengemudi yang membahayakan nyawa dihukum pidana satu tahun dan denda 3 (tiga juta rupiah). Sopir mengklarifikasi bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atasan dan hanya menjalankan tugas, yang disebut sebagai bos Ricard akbar di Semarang Jawa Tengah.

Selain itu ditempat lain tim investigasi juga mendapati tangki solar PT Multi Niaga Energi (MNE) yang juga tidak membawa kelengkapan ijin transportir, buku terra, dan migas, diduga tidak memiliki ijin transportir, yang beralamat di Jl Banyu urip X No 06 sawahan kidul Surabaya dengan nopol L 1277 YY surat yang di bawa hanya PO (ASPAL) asli tapi palsu, karna setelah dikonfirmasi pihak kepala cabang pengambilanya solar tidak mengakui dan tidak menandatangani serta memberikan stempel kepada PT Multi Niaga Energi.

Lebih mengkhawatirkan, sopir-sopir ini tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan, dan kondisi tangki truk yang tidak layak, jelas Solar tersebut diambil dari salah satu lapak penandu solar yang berada di Jawa Timur dan menyimpang dari standar yang diatur oleh Pertamina Patra Niaga.

Masyarakat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 UU Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga mengancam sanksi denda hingga 60 miliar rupiah dan penjara maksimal 6 tahun bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap penimbunan solar subsidi oleh mafia, Polri, TNI, dan Pemkab diharapkan bersinergi dan mengambil tindakan tegas. Diduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, seperti APH setempat yang telah membackingi mafia solar tersebut,memerlukan investigasi lebih lanjut untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil sehingga solar sulit didapatkan.

 

Penulis:Oki

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *