Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Terkait dengan pelaksanaan pengembangan bandar udara rahadi oesman Kabupaten Ketapang Kalimanta Barat.
Lsm Tindak Kabupaten Ketapang menilai bahwa pelaksanaan pengembangan bandar udara rahadi oesman Ketapang sesuai dengan keterangan hasil konfirmasi Supriadi Investigator Tindak Ketapang kepada PPK bandar udara rahadi oesman Ketapang pada (18/12/23) menurut Supriadi A.Samsi telah mengakui bahwa benar tidak adanya persetujuan atau ijin dari Menteri Perhubungan RI untuk menghambur hamburkan aset negara serta Samsi mengatakan kepadanya bahwa OB (Overburden) tanah hasil galian yang merupakan milik negara telah dibagi bagikan oleh PPK kepada pak Selamet untuk penimbunan BTN Gren Aulia Ketapang.
Menurut Supriadi secara yuridis hukum seharusnya karena tanah hasil galian itu merupakan milik negara sudah seharusnya melalui proses administerasi karena menyangkut aset negara dengan melalui proses lelang atau hibah sehingga dapat diberikan kepada pihak lain ujarnya Supriadi dikediamanya menyampaikan kepada media ini pada (19/12/23).
Apa yang telah dilakukan oleh A.Samsi selaku PPK bandar udara rahadi oesman Ketapang dengan mebagi bagikan aset negara kepada pihak lain tampa ijin yang sah dengan cara semena mena menurut Supriadi sangat diduga keras ada unsur tindakan korporasi dikarenakan telah menggunakan kewenangan serta jabatan yang ada padanya menguntungkan pihak lain adalah masuk dalam katagori tindak pidana korupsi.
Maka dari itu Supriadi mendesak Menteri Perhubungan RI agar segera bertindak secara tegas kepada PPK tersebut demi menjaga nama baik instusi itu sendiri.
Jika Menteri lamban untuk menindak tegas terkait hal itu diduga ada indikasi pembiaran serta kongkalingkong dengan PPK bandar udara rahadi oesman Ketapang.
Hal ini harus segera ditindak tegas oleh Menteri Perhubungan RI demi mengamankan keuangan negara imbuhnya Supriadi.
Penulis : A.Rahman