Lima Tersangka Curanmor, Berhasil Diringkus Polresta Malang Kota

banner 300600

BeritaKompas.com, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota, Polda Jatim, telah berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada lima tersangka yang berhasil diamankan, termasuk pelaku pencurian dan penadah kendaraan curian.

MS, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RD, warga Kabupaten Blitar (pelaku pencurian). EC, warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang (diduga penadah). AKH, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (diduga penadah). AZ, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (diduga penadah).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam modus operandi mereka, sindikat pencurian ini mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual. Mereka membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Kemudian, mereka mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial”, ungkap Kombes Budi Hermanto saat gelar pers rilis, Selasa (5/9).

Dalam beberapa kasus, para pelaku menggunakan surat-surat asli yang dibeli secara daring untuk mengganti nomor kendaraan.

“Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat”, terang Kombes BuHer.

Di sisi lain, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC, yang merupakan residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online. Kemudian, ia menghubungi tersangka AKF untuk meminta MS mencuri kendaraan sesuai dengan jenis BPKB yang telah dibeli secara daring. Setelah mendapatkan perintah ini, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli”, tutur Anton.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, AKF menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Selanjutnya, tersangka AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, dan EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita lima unit kendaraan bermotor roda dua, termasuk satu yang sedang dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara tersangka EC, AKF, dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan/atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki”, tutup Kapolsek Lowokwaru.

Kapolsek Lowokwaru juga mengajak masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor mereka untuk memeriksa barang-barang bukti yang telah diamankan di Polsek Lowokwaru. Apabila kendaraan tersebut terbukti milik mereka, akan dikembalikan tanpa dipungut biaya alias gratis.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *