Beritakompas.com, Pamekasan – Gema takbir terus berkumandang ke penjuru Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim sejak subuh hari, seluruh umat muslim di dunia tengah merayakan Hari Raya raya Idul Fitri 1445 H, tanpa terkecuali Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sholat Idul Fitri 1445 H/2024 M di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rabu (10/04/2024).
Kegiatan diawali dengan pembacan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra dan di lanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto kepada perwakilan WBP penerima remisi. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto dan pegawai serta seluruh WBP yang beragama Islam.
Bertindak selaku Khatib dan Imam pada Sholat Idul Fitri, yaitu Ustadz KH. Ach. Madzkur Razaq dari Pengurus MUI Komisi Infokom Kabupaten Pamekasan. Kegiatan Pelaksanaan Sholat Ied berlangsung Khidmat dan tertib. Dalam sambutannya Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H H bagi seluruh Warga Binaan maupun Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Mari jadikan Hari Raya ini sebagai momentum untuk kita terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk para Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan, jalani masa pembinaan di Lapas Narkotika dengan sebaik mungkin. Semoga di Hari Raya Idul Fitri ini baik Pegawai maupun WBP mendapat Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT,” tuturnya
Lebih lanjut lagi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa
peringatan Hari Raya ldul Fitri tahun ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557 (seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang,
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata
dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang
senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan
dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Khotbah oleh Ustadz KH. Ach. Madzkur Razaq dari Pengurus MUI Komisi Infokom Kabupaten Pamekasan dengan isi khutbah mengenai “Renungan Suci di Hari yang Fitri”.
(Badwi)