Beritakompas.com, Pandeglang – Kios Pupuk Sinar Tani jual Pupuk subsidi lebihi HET Salah satu kios pupuk subsidi di Kampung Citeureup, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjual pupuk urea dengan harga Rp 135000 sampai 140.000 kalau per kuintal 280.000 , lebih tinggi dari harga eceran tertinggi pemerintah sebesar Rp225.000 per kuintal.
Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih.
Karena harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.
“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET.
Penjualan pupuk urea subsidi yang tidak sesuai HET diungkapkan oleh beberapa petani di Desa Citeureup, salah seorang petani di Kecamatan Panimbang, mengaku sangat mengeluhkan dengan adanya kios pupuk bersubsidi PT. Pupuk Indonesia (Persero), Kios Pupuk Sinar Tani yang menjual pupuk urea sangat mahal,” pungkasnya.
(Toni Metik)