Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Wajib Panggil Kacabdin Nganjuk,Tentang Aturan Media dan LSM Bertemu Kepala Sekolah

banner 300600

Beritakompas.com, Nganjuk – Pernyataan ratna bagian kesiswaan SMAN1 ngronggot terhadap media online yang saat datang ke sekolah sudah patut untuk diberikan sangsi oleh dinas pendidikan propinsi.

“Dikutip dari media online Nganjuk yang mana pada kamis(4/01/2024)datang ke sekolah guna konfirmasi dengan kepala sekolah,tetapi pihak kepala sekolah enggan menemui,diduga alergi dengan kedatangan wartawan,selanjutnya awak media ditemui oleh ratna yang mengakui bagian kesiswaan,serta memberikan penjelasan apabila media dan LSM mau bertemu dengan kepala sekolah harus ada surat rekomendasi dari kacabdin kalau tidak membawa tidak bisa menemui dan ini sudah aturan mulai November 2023.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Dalam hal ini Evi selaku kacabdin nganjuk belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi tujuan dan maksud tentang aturan yang dibuat,seperti yang disampaikan kesiswaan SMAN1 ngronggot.

Dianggap sudah menganggap remeh terhadap media dan LSM sudah selayaknya kepala dinas pendidikan propinsi memanggil kacabdin nganjuk serta memberikan sangsi tegas atas permasalahan yang ada saat ini.bersambung

(Sony)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *