Kendaraan Terjaring Ops Cipkon Kamseltibcar Lantas? Ini Syarat dan Mekanismenya Menurut Polresta Malang Kota

banner 300600

Berita-Kompas.com, KOTA MALANG – Dalam suasana menyambut tahun baru 2024, Polresta Malang Kota membuka peluang bagi pemilik kendaraan yang terjaring Ops Cipkon Kamseltibcar lantas untuk mengambil kembali kendaraan mereka. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya harus sudah mengikuti sidang tilang.

“Kami mempersilahkan bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya disita dapat mengambil dengan melengkapi persyaratannya,” ujar Kompol Aris kepada awak.media, Jumat (5/1/2023).

Pemilik kendaraan diminta untuk menunjukkan STNK, BPKB asli, dan surat bukti bahwa mereka telah mengikuti sidang tilang.

“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan kestandar pabrikan,” tambah Kompol Aris yang baru satu hari menjabat sebagai Kasat Lantas.

Pada hari ini, halaman Polresta Malang Kota menjadi semacam bengkel dadakan. Hingga pukul 15:00 WIB, telah dilayani pengambilan 164 unit kendaraan dari total 586 unit yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot brong dan indikasi balap liar.

“Hari ini 164 unit kendaraan sudah diambil, yang tersisa di halaman mapolresta masih 422 unit kendaraan. Diantaranya roda dua sebanyak 419 unit dan roda empat 3 unit,” jelas Kompol Aris.

Bagi yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis, 4 Januari, sebanyak 266 pemilik telah mengambil kendaraan sebanyak 164 unit, sementara yang belum diambil masih 102 unit.

“Kendaraan akan kami tahan dulu, jika pemilik tidak bisa menunjukkan syarat kelengkapan sewaktu pengambilan,” tegas Kasat Lantas Aris.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak segera diambil akan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin, dan jika tidak diambil, akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Kompol Aris menghimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kota Malang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *