Kementrian Hukum dan Ham Kalbar Dukung Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara

banner 300600

Beritakompas.com, Kayong Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mendukung penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara tahun 2023. Rangkaian kegiatan pengambilan data dan wawancara serta merancang regulasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan didampingi Dini Nursilawati, Perancang Produk Hukum Daerah Ahli Madya yang merangkap sebagai Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iis Sulaiha, Perancang Produk Hukum Daerah Ahli Madya, Erna Rahayu dan Tri Wibowo, Perancang Produk Hukum Daerah Ahli Muda juga didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara, Drs. Syahrial Solihin, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara, Iskandi, SH beserta ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara, melaksanakan kegiatan Pengambilan Data dan Wawancara.

Kegiatan berlangsung dari Rabu, 06 September hingga Jumat, 08 September 2023. Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kayong Utara serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Tim melakukan kunjungan ke tiga lokasi yang berkaitan dengan penyusunan Raperda.

Dimulai kunjungan tim ke Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara. Tim diterima Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syahrial beserta jajaran. Pertemuan membahas rencana Raperda yang diajukan DPRD Kabupaten Kayong Utara tahun 2023. Raperda ini mencakup Inisiatif Perlindungan Guru dan Inovasi Daerah.

Tim melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kayong Utara. Muhammad Darul Fajri dan Nuriyatimah, Fungsional Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Muda, menjelaskan konsep Inovasi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Inovasi Daerah memiliki peran penting dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara ditekankan untuk terus berinovasi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik. Pertemuan ini menyoroti aspek-aspek penting seperti efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, kepentingan umum, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan inovasi daerah.

Terakhir, Tim bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kayong Utara. Diskusi ini menggarap aspek perlindungan guru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan guru dianggap sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi profesi guru.

Kegiatan pengambilan data dan wawancara memberikan kontribusi yang berarti dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang lebih komprehensif dan hubungan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara terus ditingkatkan, bertujuan untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara diharapkan terus berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai tujuan pembangunan.

(JM/770)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *