Beritakompas.com, Denpasar Bali – Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta dan hak terkait, termasuk hak ekonomi pencipta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pemerintah juga berkewajiban untuk menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait, serta memberikan sanksi pidana atau perdata yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI Anggoro Dasananto dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Kolekting Royalti Lagu dan/atau Musik Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diselenggarakan bertempat di Hotel Four Points Kuta, Bali, pada Senin (11/September/2023).
Lebih lanjut Anggoro menyampaikan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti yang telah dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dimana tugas dari LMKN adalah untuk mendukung, membantu, mengawasi dan membuat regulasi/aturan-aturan yang membantu keberadaan LMK dalam pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik tersebut.
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
“Mudah-mudahan dengan ini, semua yang dilakukan oleh LMKN periode ketiganya akan semakin lebih baik, dan tentunya kami semua memohon dukungan bapak ibu yang menggunakaan musik untuk komersialisasi agar mentaati peraturan berdasarkan asas hukum.” ucap Anggoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti beserta Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali, Komisioner LMKN, Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DPRD Provinsi Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali), beserta para undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan Para Pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk keperluaan komersial sehingga harapannnya manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima Hak Cipta dan Hak Terkait dapat diberikan dengan baik.
(Daeng/hms)