Berita-Kompas.com, KOTA MALANG – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, telah memastikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Kota Malang untuk merayakan malam tahun baru. Bahkan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan banyak orang dan pesta kembang api tidak dilarang, namun ada regulasi yang harus dipatuhi terkait penggunaan kembang api dan petasan.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan para pelaku usaha hiburan, perhotelan, dan restoran di Kota Malang untuk memberikan himbauan terkait perayaan tahun baru. Meskipun tidak ada larangan, kepatuhan terhadap regulasi yang ada diharapkan.
“Kami juga mengumpulkan PHRI, teman-teman pengusaha hiburan, dan lain-lainnya, untuk memberikan himbauan penggunaan kembang api, petasan, kami tidak melarang, tapi ada regulasi yang harus dipatuhi,” kata Budi Hermanto, ditemui awak media, pada Kamis (28/12/2023) di Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta juga menekankan bahwa kegiatan pesta di malam tahun baru tetap diizinkan asalkan pemberitahuan telah diberikan kepada kepolisian. Instruksi perizinan ini juga telah disampaikan ke jajaran Polsek di lima kecamatan di Kota Malang.
“Ada beberapa tempat yang melaksanakan refleksi pergantian tahun baru itu sudah memberikan pemberitahuan atau permohonan izin. Itu semua kita bantu, kita tidak akan melarang tidak akan mencegah, tapi kita memberikan himbauan-himbauan yang positif yang harus diterapkan,” terangnya.
Pihak kepolisian bersama pasukan gabungan, termasuk TNI, instansi di bawah Pemerintah Kota Malang, dan organisasi masyarakat, akan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru. Ini mencakup pengamanan dalam rangka perayaan malam pergantian tahun 2023 dan ibadah Natal.
“Kalau tahun baru dari kepolisian TNI pemerintah kota Malang Dishub Satpol PP, orari, dll semua terlibat dalam memberikan rasa aman nyaman bagi masyarakat yang pertama, melaksanakan natal ibadah-ibadah di kota Malang, pada saat ibadah-ibadah pada saat pergantian malam tahun baru,” jelasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan tetap menjaga keselamatan diri, harta benda, dan kenyamanan warga lainnya. Salah satu saran yang diberikan adalah untuk tidak memarkir kendaraan bermotor sembarangan dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang dapat meningkatkan risiko tindak pidana pencurian.
“Perhatikan jiwa raga dan harta benda, karena nanti parkir sembarangan kendaraan hilang apa ataupun keluar dengan menggunakan barang-barang emas dan segala macam perhiasan itu harus diperhatikan, perhatikan ada pengemudi lain,” pungkasnya.
(Reagan)