Kapolres Bengkayang Mendorong Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun

banner 300600

Beritakompas.com, Bekayang. Kalbar – Menejemen PT Duta Palma memberikan Hak Normatif Pensiun kepada Mahmudin dan Ibu Rohanah di Kantor Besar Ledo Lestari(KBL) Desa Semunying Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang minggu 7/4/2024.

Mahmudi Usia(64)tahun Ibu Rohanah Usia(57)tahun masing-masing pekerja sebagai karyawan di Kebun PT Ceria Prima 2,”depvisi 1 sala satu anak cabang perusahaan PT Duta Palma group yang berada di Desa Kalon Kec Seluas Kab Bengkayang Kalimantan Barat. Pada hari minggu 7 Apri 2024 Mahmudin dan Ibu Rohanah telah menerima Uang Pesangon Pensiun dari pihak perusahaan dan para pihak sudah sepakat.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Mahmudin mengucapkan banyak terimakasih dan bersyukur kepada Bapak Kapolres Bengkayang karena sangat pedul kepada Pekerja buruh salah satunya membantu Mendorong pihak menejemen Perusahaan terkait Hal-Hak Normatif Pekerja supaya diselesaikan yang selama ini di abaikannya Oleh pihak perusahaan. Sekarang Kami sekeluarga sudah menerima manfaat pesangon pensiunnya trimakasih Bapak Kapolres,” Ungkap Pak Mhmudin.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. mendorong Menejem PT Duta Palma menyelesaikan Hah-Hak normatip pekerja buruh yang belum di realisasikan agar seibang antara hak dan kewajiban yang sudah di atur di (PP) Peraturan Perusahaan dan disepakati semua pihak,untuk meminimalisir konplik yang tentunya semua rugi apabila setiap permasalahan diselesaikan dengan Konplik/Demo,”ungkap Kapolres Bengkayang Akbp.Teguh Nugroho

” AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.Menjelaskan dan berharap semua pihak tentunya saya ingatkan bahwa kita jangan larut karena adanya perselisihan perbedaan yang kemudian bisa membuat polarisasi, namun bagaimana kita kembali bersatu, kita kembali melakukan rekonsiliasi, bersatu padu memahami tentang ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Undang Undang,”Permen,”(PP) Peraturan Perusahaan. Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun dan yang masih bekerja penuhi antara hak dan kewajiban,”Pungkas Kapolres Bengkayang Akbp.Teguh Nugroho

Pewarta : Kusnadi

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *