Beritakompas.com, Probolinggo – Pemilihan umum 2024 sudah diujung mata, tepatnya nanti akan digelar tanggal 14 Februari 2024. Setiap lini dan lapisan baik organisasi maupun masyarakat sudah banyak melakukan sosialisasi maupun seminar tentang pemilu, diantaranya mengkampanyekan pemilu damai seperti pada hari ini yang digelar oleh Institute For Research and Community Development Studies (IRCOS) Senin 29-01-24.
Seminar dibuka oleh ketua IRCOS Bapak Agus Mulyanto S.Sos dan menyampaikan di era digital masa kini semua berita, informasi, ungkapan, kritik maupun saran dapat dilakukan atau diakses secara online. Sehingga IRCOS tergerak melakukan “SEMINAR LITERASI DIGITAL dengan tema PEMILIHAN UMUM DAMAI, TANPA HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN GEN’Z KABUPATEN PROBOLINGGO”.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh tiga orang narasumber, perwakilan dari Dinas Kominfo, Polri dan praktisi hukum.
Dodit Kasman kabid Infokom dinas Kominfo Probolinggo, menyampaikan berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 167 jt pengguna aktif media sosial yang setara 60,4% dari total populasi. Tips tidak terjebak berita hoax diantaranya hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta dan legitimasi berita.
Iptu Vita selaku Kasi Humas Polres Probolinggo berpesan, bagi para gen’z Probolinggo berhati-hatilah dalam penggunaan media sosial karena sekarang diatuar UUD ITE, sehingga informasi hoax yang diberikan akan cepat menyebar dan dapat merugikan diri kita sendiri maupun orang lain, jadi sebelum sharing alangkah baiknya disaring. Sehingga kita bisa terhindar dari jeratan UUD ITE tersebut.
Deni Ilhami, M.Hum selaku narasumber ketiga selaku praktisi hukum mewanti-wanti ditahun politik seperti hari ini berita hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya sangat banyak bertebaran dan gampang kita dapatkan. Jadi kepada para pengguna media sosial harus bijak, karena yang membuat informasi hoax atau fitnah dan ujaran kebencian maupun yang menyebarkannya akan dikenai pidana, salah satunya akan terjerat pasal 27 UUD ITE ayat 4 pencemaran nama baik.
(Kamil Wahyudi)