Beritakompas.com, Tebingtinggi – Sudarmanto alias Darman (61) suami dari Jumiati (43) dan ayah dari 6 anak warga Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera ini mohon keadilan.
Berawal pada hari Senin (12/06/2023)sekira pukul 10.00 Wib bertempat di racipan kayu M2000 yang terletak di Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ada sejumlah warga sekitar racipan kayu tersebut berunjuk rasa salah satu diantaranya Sari(61).
Disaat itupula Sudarmanto alias Darman (61)yang sehari-harinya berprofesi sebagai penarik becak barang angkut kayu seperti biasanya selalu mengangkut pesanan kayu di racipan kayu 2000 ,tanpa diketahuinya ramai warga masyarakat berunjuk rasa di racipan kayu 2000 lalu dia dengan nada permisi dan kata maaf kepada sejumlah warga yang menghalangi pintu masuk ke racipan kayu 2000 ia pun melintas masuk dan secara tiba-tiba terkejut melihat Sari (61)diduga dengan sengaja menyenggolkan kaki kirinya ke ban becak barang yang dikemudikannya,lalu menimbulkan luka lecet pada tungkai bawah kiri sepertiga pangkal,diameter dua sentimeter,lalu Sari( 61 ) dan sejumlah warga yang berunjuk rasa itupun diduga menganiaya Sudarmanto alias Darman penarik becak barang angkut kayu tersebut.
Tak sampai sekedar dugaan penganiayaan saja yang didapatkan Sudarmanto alias Darman ini,Sari(61)korban juga meminta uang damai sebesar Rp.160 juta kepada keluarga Sudarmanto alias Darman selaku terdakwa saat ini dikarenakan keluarga terdakwa tidak mampu dan menyanggupi maka korban Sari(61) menaikan kasus ini dengan membuat laporan kepolisian,diduga laporannya penuh dengan unsur rekayasa serta ada yang menunggangi,hal ini dikatakan oleh Jumiati (43) dengan mata yang bekaca-kaca didampingi buah hati mereka kepada sejumlah Awak Media pada Selasa (5/12/2023).
Saat usai mengikuti sidang yang ke 15 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli .
Beranjak dari kejadian dan aksi unjuk rasa inilah racipan kayu 2000 yang sudah berpuluh tahun salah satunya perusahaan yang ikut serta meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitanya harus terpaksa tutup sedangkan kilang kayu yang sama di depannya sampai saat ini terus beroperasi,diduga dari pokok masalah ini ada pihak-pihak yang menunggangi agar terjadinya benturan diantara warga sekitarnya demi kepentingan bisnis dan keuntungan pengusaha licik di Jalan Koperasi Lingkungan II tersebut sehingga sistim adu domba dan kekuasaan “Rupiah” bisa memprovokasi,jelas korbannya Sudamanto alias Darman seorang tukang becak.
Perkara dengan Nomor 238/Pid.B/2023/PN Tbt Atas Nama Terdakwa Sudarmanto alias Darman (Terlampir).
Dapat diketahui tidak sampai disitu saja yang menimpa pada Sudarmanto(61) alias Darman,kini ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1)KUHP.
Begitu juga menurut keterangan dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA)INDIKATOR yang dijelaskan oleh Sri Rahayu,SH CPM dan Anton Sahputro Hutauruk,SH selaku bantuan hukum pada Sudarmanto alias Darman menjelaskan sebelumnya sudah bermohon agar kliennya bisa ditangguhkan dan menyurati pada Hakim agar memberi keadilan serta membebaskan terdakwa dari hukuman kurungan badan,jelas kedua lawyer tersebut.
Ditempat yang sama Ruben Sembiring Ketua DPC.LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) juga menyesalkan kejadian terhadap Sudarmanto (61) alias Darman warga Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis itu dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang seharusnya ini hanyalah pelanggaran biasa yang korbannya cuma luka goresan sepanjang 2 cm,ada apa pihak kepolisian dengan jaksa?,inikan disebut dakwaan paksaan.
Seharusnya Hakim membebaskan tersangka yang telah dijerat dengan Pasal 351 ayat(1) KUHP demi tegaknya supremasi hukum dan jangan hukum ini “tajam kebawah tumpul keatas “Hakim harus bebaskan yang diduga demi keadilan,juga ada apa saat ini dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli kalau setiap melihat para Awak Media selalu salah tingkah,dan tak masuk akal pula kalau seorang Abang pembawa betor (becak bermotor)memukul para pengunjuk rasa,pungkas Sembiring.
(Fredy)