Beritakompas.com, Sampang – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini telah ditahan oleh Polres Sampang.
“Terkait perkara pelecehan seksual, di sini korbannya ada 3 orang, A, S dan H, dan tersangka MS,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi pers, Jumat 09/02/2024.
Menurut dia, kejadian tersebut dilakukan antara bulan Juli-Semptember 2023. Dan tempat kejadian perkara (TKP)-nya di SD Madulang. Sedangkan kronologisnya, tersangka itu memegang-megang pantat, mencoba pegang payudara dan mengelus-elus paha korban.
Dan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan dari hasil perkara, akhirnya tetapkan tersangka. “Dan sekarang ini kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka melakukan perbuatan tercela itu karena nafsu birahinya. Dan kebetulan korban dan tersangka salah satu pengajar di salah satu SD di omben, Meskipun tersangka diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Jadi, lanjut dia, untuk penerapan pasal, yaitu pasal 289 KUHP Subs pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti pakaian. Dan korban salah satunya ada wali murid. Jadi dari 3 Korba itu, dua pengajar 1 wali murid.
(Taufik)