Beritakompas.com, Nganjuk – Andik agus salim selaku sekdes bareng kecamatan sawahan diduga berikan keterangan palsu saat dikonfirmasi media berita kompas.com karena takut ketahuan.
“Berdasarkan informasi dari Nara sumber sn(inisial),dirinya pada saat desa bareng ada program ptsl tahun 2018,mengajukan pembuatan sertifikat tetapi sampai sekarang SHM tersebut tidak ada,dengan dugaan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan oleh oknum perangkat.
“Menurut keterangan andik sekdes bareng saat dikonfirmasi,diruang kepala desa pada,Senen(11/12/2023),menjelaskan,SHM milik sn(inisial)sebetulnya tidak digadaikan melainkan hilang saat kantor balai desa di renovasi,menurut andik sekdes,sn(inisial)mengajukan pembuatan sertifikat tidak di tahun 2018 tetapi pada tahun 2020 saat itu memang ada penambahan ptsl tahun 2018,dan tahun 2022 sertifikat tersebut baru jadi,sebetulnya pemohon sn,sudah beberapa kali dipanggil untuk datang ke balai desa guna mengambil sertifikat tetapi sn tidak datang ke kantor balai desa ,berhubung kantor desa ada pekerjaan rehab saat itu,awalnya sertifikat ditumpuk jadi satu dengan berkas berkas lainnya dibawa ke gudang,dan kebetulan ada Pilkades kemarin,kalau untuk digadaikan kalau saya tidak mungkin kalau lainnya yang mengadaikan saya tidak tau lagi.
“Sementara informasi yang diperoleh dari mantan kades,bahwa renovasi balai desa tersebut pada tahun 2019 dan 2020,bukan tahun 2022.dalam hal renovasi ada suatu ketidak samaan keterangan antara mantan kades dan sekdes andik,ranmor adanya dugaan sertifikat digadaikan benar adanya.
“Dengan adanya permasalahan hilangnya SHM atas nama sn,Ilham nova w selaku kades baru menjabat,menyampaikan bahwa pihak pemerintahan desa tidak akan lepas dari tanggung jawab akan berusaha mencari keberadaan surat tanah tersebut,dan akan memberikan pengertian pada pihak pemilik,tetapi saat ditanya kapan akan dimulainya pertanggungan jawab itu?,kalau memang itu hilang(ketlesut)nya di kantor desa,seharusnya pihak desa segera membuat surat kehilangan dan mengurus surat kehilangan di kepolisian untuk keperluan penerbitan sertifikat tersebut kalau pun hilang pihak BPN akan menerbitkan kembali duplikat nya kecuali kalau itu digadaikan lain cerita,dengan nada bingung kades menjawab iya nanti kita akan bicarakan lebih lanjut,intinya pihak desa tidak akan lepas tanggung jawab.bersambung
(Sony)