BeritaKompas.com, MALANG – LN Warga Pamotan kecamatan Dampit Kabupaten Malang diduga kuat memalsukan dokumen kependudukan dan surat keterangan Ahli Waris Palsu. Bukan hanya itu LN juga diduga kuat menggelapkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan sebuah sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu diperparah lagi dengan kelakuannya menanami lahan tebu seluas 4000 M2 tanpa ijin dari seluruh ahli waris.
“Sangat banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh LN, atas hal ini LN beresiko dapat dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” ungkap Didik.
Pasal 266 KUHP dengan ancama pidana 8 Tahun dan pasal 167 tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. Jika perkara ini terus bergulir maka tidak menutup kemungkinan LN akan ditahan dan dititipkan di Lapas Wanita Sukun Malang sembari menunggu jadwal persidangan.
“Saya mendapat SP2HP yang intinya saudari LN diduga sementara ini melanggar pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Saya sendiri berharap ada perdamaian antar ahli waris dan LN selaku anak angkat, namun semuanya saya kembalikan pada pihak ahli waris sendiri, ingin lanjut atau ingin menghentikan perkara ini, ” ujar Pengacara muda yang juga seorang selebgram tersebut.
(Reagan)