Gugatan Mantan Walimurid, Kontroversi Kasus Pindah Sekolah di SMA Islam Bani Hasyim Singosari

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG – Sebuah kasus hukum menggemparkan dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Seorang mantan walimurid SMA Islam Bani Hasyim Singosari mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dengan perkara nomor 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Gugatan tersebut bermula dari ketidakpuasan mantan walimurid atas perlakuan sekolah terhadap anaknya. Anaknya yang seharusnya naik ke kelas 2, ternyata harus mengulang kelas 1 ketika pindah ke sekolah lain. Padahal, menurut mantan walimurid, anaknya tidak pernah mendapat nilai merah atau sanksi apapun selama bersekolah di SMA Islam Bani Hasyim Singosari.

“Anak saya tidak pernah bermasalah di sekolah. Dia selalu aktif dan rajin belajar. Tapi ketika kami pindah ke sekolah lain, kami kaget karena dia harus mengulang kelas 1,” ujar mantan walimurid yang enggan disebutkan namanya.

Mantan walimurid mengaku telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak sekolah, namun tidak mendapat respons yang baik.

Mantan walimurid kemudian menggandeng pengacara Heri Budi SR, SH untuk menggugat pihak sekolah. Dalam gugatannya, mantan walimurid meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan anaknya.

“Kami mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Kami berharap hakim dapat memutuskan sesuai dengan fakta dan keadilan,” ungkap Heri Budi SR, SH.

Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Proses gugatan ini telah berlangsung sebanyak 4 kali sidang, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *