Gandeng Media Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2024

banner 300600

Beritakompas.com, Tanjung Perak – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak sosialisasikan tertib berlalu lintas di jalan raya melalui Radio Wijaya, pada Jumat (8/03). Selain melakukan giat sosialisasi, polisi juga membagikan brosur Operasi Keselamatan Semeru 2024 kepada pengendara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Lantas AKP Mochamad Su’ud mengatakan dengan mematuhi aturan lalu lintas diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Ajakan untuk tertib berlalu lintas, kata dia, disampaikan melalui siaran radio dengan memberikan himbauan tertib berlalu lintas pada Masyarakat dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2024.

Selain mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas, dia juga mengajak masyarakat untuk turut menciptakan, menjaga ketertiban, di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Apabila terjadi laka lantas, kemacetan dan tindak pidana di lapangan, dia berharap masyarakat bisa melapor ke kepolisian setempat.

Kasat Lantas menambahkan bahwa dalam meningkatkan tertib dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, maka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak memiliki program preemtif, yakni memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas dengan sasaran pelajar.

Edukasi tentang tertib berlalu lintas disampaikan kepada semua lapisan masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama soal tata tertib berlalu lintas.

Sementara untuk kegiatan preventif, yakni melaksanakan patroli roda dua dan roda empat dengan memberikan imbauan tentang tertib lalu lintas. Sedangkan penegakan hukum lewat penindakan dengan sistem tilang elektronik ETLE mobile.

7 Target Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah.

Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor, Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI), Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudi melebihi batas kecepatan dan melawan arus.

“Kemudian Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, Pengemudi menggunakan HP saat berkendara dan Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *