Berita-Kompas.com, LUMAJANG – Komitmen Polres Lumajang Polda Jawa Timur untuk memberantas peredaran narkoba terus diwujudkan dengan tindakan nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50.80 gram yang dilakukan oleh dua pria asal Bangkalan, Madura.
Pada malam tahun baru 2024, petugas Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial ML (31) warga Burneh dan RD (31) warga Tragah, Bangkalan, Madura. Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan sabu seberat 50.80 gram di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jatim.
“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata AKBP Zainur Rofik saat ditemui awak media, Kamis (04/01/24).
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, menjelaskan bahwa keduanya adalah kurir narkoba yang bertugas mengantarkan sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG. Meskipun AG berhasil lolos dari kejaran polisi dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50.80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone android, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK.
“Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK”,jelas AKBP Zainur Rofik.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z, yang saat ini juga masih dalam pengejaran polisi. Kapolres menyatakan bahwa identitas para tersangka sudah diketahui, dan pengejaran terhadap mereka sedang dilakukan.
“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,”terang AKBP Zainur Rofik.
Dari pengakuan RD, setiap gram sabu dihargai Rp 250 ribu. Dengan mengantarkan 50.80 gram sabu, ia berpotensi mendapatkan lebih dari Rp 12 juta. RD mengaku bahwa total upah tersebut akan dibagi tiga antara kurir, rekan, dan penjualnya.
“Jadi jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,”ujar AKBP Zainur Rofik.
Kapolres Lumajang menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pihaknya tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba dan siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Atas kasus ini kami tegaskan kepada seluruh elemen Masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan Narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,”tutup AKBP Zainur Rofik.
(Reagan)