Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Diduga , Gara-Gara Catut Nama Okmun Propam Polda Kalimantan Barat EK seorang guru SDN Dan DS Di Tahan Polres Ketapang terkait ilegal loging, sedangkan Ek adalah merupakan seorang guru SDN Dusun Nango Desa Pate Patah Kecamatan Sandai Kab.Ketapang.
Menurut informasi yang dapat dipercaya dari salah satu warga masyarakat yang tak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan kepada media ini pada (7/2/2024) Inisial EK pernah mengatakan kepadanya bahwa EK mengatakan sudah dikondisikan dan kapolres pun sudah di telepon kata Ek kepada warga itu.
Terkait dengan keberhasilan Sat Reskrim Polres Ketapang dalam mengungkap 3 pelaku ilegal loging, Kasat Reskrim Polres Ketapang Wawan Dermawan menjawab konfirmasi beritakompas.com pada (9/2/2024) dengan melakui Via WhatsApp mengatakan bahwa
Penanganannya sudah kita sidik dan pelaku pemilik kayu dan supir kita tahan di rutan polres untuk prosesnya menunggu penunjukan ahli dari dinas kehutanan untuk ahli ukur dan ahli jenis kayu demikian pak kata Wawan Dermawan.
Mengenai volume kayu kita menunggu ahli dari kehutanan Pelaku Yang ditahan inisial EK dan DS.Untuk AM tidak dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur pidana sehingga kita bertidak bisa melakukan penahanan kata Kasat Reskrim.
Oknum warga yang tak ingin dibsebutkan jati dirinya sangat mengaprisiasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Ketapang dalam rangka penegakan hukum , namun dia sangat berharap apa yang telah di lakukan oleh Sat Reskrim dapat terujut sesuai hukum yang berlaku dan segera dapat melimpahkan perkaranya sampai ke meja hijau (PN.Ketapang) agar tidak menimbulkan penilaian yang buruk kepada instusi polri dari publik ungkapnya.
Penulis : A.Rahman