EK dan DS Sudah di Tahan di Rutan Polres Ketapang, Tersandung Kasus Ilegal Loging

banner 300600

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Terkait dengan Penanganan kasus ilegal loging EK dan DS, Kasat Reskrim Polres Ketapang mengatakan bahwa EK dan DS sudah di tahan di rutan Polres Ketapang, karena tersandung kasus ilegal loging.

Kasat Reskrim Polres Ketapang melalui via WhatsApp telah di konfirmasi Beritakompas.com pada (9/2/2024), terkait dengan kasus ilegal loging EK dan DS,

Kasat Reskrim Wawan Dermawan dengan sangat cepat merespon dan memberikan jawaban kepada awak media ini hanya dalam waktu hitungan detik saja melalui via WhatsApp.

Itu membuktikan bahwa pihak polres khususnya Kasat Reskrim Kabupaten Ketapang benar-benar memberikan pelayanan kepada publik, sesuai dengan Undang-
undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu Kasat Reskrim Wawan Dermawan juga mengatakan bahwa sudah kita sidik dan pelaku pemilik kayu dan supir kita tahan di rutan polres.

Untuk prosesnya menunggu penunjukan ahli dari Dinas kehutanan untuk dilakukan pengukura dan jenis kayunya kata Wawan Dermawan.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan yang ditahan adalah inisial EK dan DS, untuk AM tidak dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur pidananya sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan.

Dari hasil konfirmasi yang telah di katakan Kasat Reskrim lagi masih menunggu ahli dari kehutanan untuk melakukan pengukuran dan jenis kayunya, dalam waktu dekat beritakompas.com akan kembali melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim.

Penulis : A.Rahman

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *