Dua Perkara di Kejaksaan Perak Diberhentikan Secara Restorative Justice

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya –  JAM Pidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (12/10/2023).

Ekspose Restorative Justice tersebut langsung dipimpin oleh Jaksa Dila sebagai Fasilitator.

Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan tersebut adalah :

Nama : Muhammad Hasan
Alamat : jl. Sidodadi gg 3 no. 1
RT 005/RW 003
Kelurahan: Sidodadi
Kecamatan: Simokerto Surabaya,Pasal 362 KUH Pidana.

Nama : Zendy andhika prasetyo
Alamat : jl. Bulak banteng wetan gg 3 no. 40
RT 02/RW 08
Kelurahan sidotopo wetan, kecamatan kenjeran,Pasal KUH Pidana

Muhammad Arif Rahman
Alamat:Sidodadi 10/65
RT: 06 RW:03 Surabaya Pasal 480 KUH Pidana

Menurut Kasi Pidum yang di wakili Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S,H, mengatakan, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut secara Restorative Justice karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Saat Restorative Justice di saksikan langsung Berta Selaku Korban dan di saksikan ke Tiga orang tua korban dan Ketua RT masing-masing

“Kami berharap kejadian ini yang terakhir bagi ketiga pelaku dan bisa kembali berkumpul ma keluarga dan masyarakat dan menjadi warga yang baik,Terang Nur Komari salah Satu Ketua RT pelaku.

Umar selaku perwakilan dari pelaku mengatakan beribu beribu terima kasih kepada Berta yang tak lain Korban pencurian Handphone udah memaafkan pelaku sehinga Restorative Justice berjalan lancar.

Umar mewakili keluarga pelaku menyampaikan banyak banyak terima kasih ke Kapolsek Kompol Ardi Purboyo., S.H.,S.I.K.,M.M,Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi S.H., Beserta
AIPDA Dedy Subiyanto
BRIPTU Yudha Prima.yang Telah Menyembatani antara Korban dan Pelaku sehingga di Gelar Restorative Justice.

“Selain itu juga adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta Korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati S.H,yang mewakili Kasi Pidum Kejaksaan Tanjung Perak.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *