Dua Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Polisi di Malang Menjelang Pemilu 2024

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG Aparat Kepolisian Resor Malang, di bawah naungan Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan dua individu yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dua tersangka tersebut adalah WT (28), berasal dari Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan SY (67), warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Penangkapan keduanya dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap 29 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebelumnya. Operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek jajaran sejak Januari hingga 9 Februari 2024.

“Dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan penadah barang hasil curian, yang merupakan pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya,” ujar Ipda Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Ipda Dicka menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mengelabui pembeli, termasuk melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat-alat yang telah disiapkan. Mereka kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut dengan harga yang relatif murah melalui media sosial, dengan alasan kendaraan tersebut merupakan kredit macet.

“Pelaku melakukan modus operandi dengan merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian menjualnya kembali secara online melalui media sosial,” jelasnya.

Selama penggerebekan di rumah WT pada awal Februari 2024, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor berbagai merk, yang sebagian besar merupakan transmisi otomatis. Kendaraan-kendaraan tersebut didapatkan dari pelaku curanmor dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

“Dari hasil penjualan tersebut, WT mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 ribu per unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dia telah terlibat dalam bisnis penadahan barang hasil curian sejak tahun 2022,” tambah Ipda Dicka.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Malang telah berhasil menangkap 10 pelaku dalam 29 kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita minimal 22 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dari para pelaku.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *