Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

banner 300600

Berita-Kompas.com, MALANG Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis rumah kosong di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Korban, seorang pria berinisial EY (39) warga Perumahan Griya Garuda Regency, mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah akibat kejadian tersebut.

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (26) asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan MR (28) asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Jumat (26/1/2024) di dua lokasi berbeda.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pencurian spesialis rumah kosong pada Jumat (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda, AR ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Wagir, sementara MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Ipda Adnan.

Kejadian bermula ketika korban, EY, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024. Saat kembali pulang, ia menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan. Ponsel, uang tunai, dan emas hilang dari rumahnya. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar empat juta rupiah.

Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi setelah menerima laporan. Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Tajinan berhasil mengendus keberadaan MR dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, AR ditangkap di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku AR mengakui perbuatannya. Modus operandi mereka adalah mencari rumah kosong, masuk dengan cara merusak jendela, dan setelah berhasil mencuri, mereka menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela,” ungkap Ipda Adnan.

Tersangka AR telah melakukan sejumlah pencurian sejak tahun 2023, sedangkan MR mengakui telah melakukan 12 kali pencurian di wilayah Kepanjen dan Bululawang. Keduanya akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan proses hukum yang diterapkan kepada kedua tersangka. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *