Beritakompas.com, Kapuas Hulu, Kalbar – Dua orang dari 76 pejabat di lingkungan Pemkab Kabupaten Kapuas Hulu dikenai sanksi nonjob lantaran tidak menghadiri pelantikan yang berlangsung di aula DPRD Kapuas Hulu, Jumat (09/06/2023). Salah satunya yang di nonjobkan mantan Camat Jongkong, Jabarudin.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan sejatinya hari ini melantik 76 pejabat terdiri administrator dan pengawas. Namun, tiga pejabat tidak hadiri pelantikan. Satu orang ada keterangan, sedangkan duanya lagi tanpa kabar. Sehingga dua pejabat yang dilantik tidak hadir tanpa keterangan dipastikan dipastikan nonjob.
“Tiga pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan ini, satunya ada keterangan dan dua lagi tidak ada,” kata Aji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu.
Aji mengatakan sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2017 yang disampaikan sebelumnya oleh Bupati Kapuas Hulu, maka terhadap dua orang pejabat yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut akan di nonjobkan.
“Karena jabatan bersangkutan sudah diisi oleh ASN yang ditunjuk. Termasuk, Camat Jongkong Jabarudin,” ujarnya.
Aji menjelaskan untuk penggantian Camat Jongkong yang baru tiga bulan menjabat sudah sesuai dengan aturan dan dibenarkan. Karena jabatan administrator fleksibel dan tidak ada batasan waktu untuk dilakukan evaluasi. Sehingga setiap kapan pun bisa dilakukan pergantian.
“Kecuali eselon II Jabatan Tinggi Pratama untuk mengevaluasi minimal dua tahun. Untuk mengevaluasi harus melalui pola job fit juga,” jelasnya.
Aji berpesan kepada ASN yang dilantik hari ini agar dapat menunjukkan kinerja baik. Memberikan pelayanan publik dengan baik sesuai program ‘Kapuas Hulu Hebat’.
Mohd Zaini Sekda Kapuas Hulu juga menyikapi atas ketidakhadiran tiga pejabat yang akan dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu. Menurutnya, sesuai aturan, bagi pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan akan tetap dikenakan sanksi, yakni di nonjobkan.
“Makanya, ASN yang sudah diundang untuk dilakukan pelantikan kita harapkan bisa hadir. Karena itu adalah etika yang harus dijunjung tinggi oleh ASN. Kalau dia tidak hadir, maka yang bersangkutan tidak patuh dengan pimpinan,” sebutnya.
Zaini pun berpesan kepada ASN yang dilantik harus menjalani apa yang sudah dilakukan oleh berdasarkan keputusan Bupati.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan pelantikan serta sumpah janji ini dengan pola rotasi dan promosi. Ada 76 orang. Ini tindak lanjut dari penilaian Baperjakat serta mengisi pejabat yang pensiun.
“Kapan pun bisa digeser, tidak mesti enam bulan untuk administrator. Beda kalau eselon II, mutasi paling cepat dua tahun, paling lama lima tahun setelah jobfit,” tegasnya.
Bupati menegaskan promosi maupun rotasi ini dilakukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Karena jabatan adalah amanah, dia ingatkan kerja profesional, tunjukan loyalitas dan tingkatkan pengabdian ke masyarakat.
“Saya perintahkan BKPSDM cek, bila tidak hadir, tidak dilakukan pelantikan,” tegas Bupati karib disapa Bang Sis ini.
(M.Isnaini)