Dua Narapidana Lapas Singaraja Hirup Udara Segar Setelah Dapatkan Remisi Umum 

banner 300600

Beritakompas.com, Buleleng Bali – Dua Narapidana Lapas Singaraja Hirup Udara Segar Setelah Dapatkan Remisi Umum. Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyerahkan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja atau Lapas Singaraja. Acara berlangsung bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Bali. Kamis (17/Ags/2023) waktu setempat.

Sebanyak 210 Narapidana Lapas Singaraja mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU I), dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun.

Pj. Bupati Ketut Lihadnyana dalam sambutannya mengatakan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dan yang lansung pulang hari ini, bebas setelah mendapatkan remisi umum dua (RU II).

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan tidak mengulangi kembali perbuatannya yang melanggar hukum,” ujarnya.

Beliau berpesan kepada naarapidana yang telah mendapatkan remisi, “Agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi narapidana yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas, dengan demikian telah memenuhi segala kewajiban akan memperoleh hak-haknya termasuk didalamnya yaitu remisi atau pengurangan masa pidana,” pesan Pj. Bupati Buleleng.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ucap alumni Poltekip 32 ini.

Dalam laporannya I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, Lapas Singaraja dengan kapasitas 100 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), saat ini dihuni 297 orang warga binaan dengan rincian jumlah narapidana sebanyak 246 orang dan jumlah tahanan sebanyak 51 orang.

“Dari 246 narapidana yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 210 orang atau RU I sedangkan sisanya 36 orang narapidana lagi belum memenuhi syarat, baik administratif maupun subtantif. Untuk dua diantaranya langsung bebas atau RU II, sehingga total isi Lapas hari ini setelah penyerahan remisi sebanyak 295 orang, yang dua orang narapidana bebas lansung setelah mendapatkan pengurangan masa pidananya,” ujar Sutresna mantan Karupbasan Denpasar ini.

(Daeng)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *