Dua Desa di Wilayah Kecamatan Besuk di Audit Inspektorat Kabupaten Probolinggo Perihal Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 300600

Beritakompas.com, Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit di dua desa wilayah Kecamatan Besuk atas pengaduan masyarakat (dumas) perihal dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2022 dan 2023.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Inspektorat Kabupaten Probolinggo turun langsung ke dua desa tersebut, yaitu desa Sindetlami dan desa Sindetanyar mulai hari Senin 22-01-2024, Yakni dalam rangka menindak lanjuti dumas seputar penggunaan dana desa Sindetanyar tahun anggaran 2018, dan dana desa Sindetlami tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tim media mencoba menelusuri dan menghimpun data perihal dilakukannya audit dua desa tersebut, menemukan fakta bahwa pada hari Selasa 23 Januari tim audit Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengaudit salah satu fisik pembangunan aspal tahun anggaran 2023 berlokasi di dusun Krajan RT 09 RW 03 dan saluran irigasi di dusun Krajan RT 09 RW 03 tahun anggaran 2022, serta pembangunan penyediaan lahan industri unit desa yang berada tepat di sebelah timur kantor desa Sindetlami, Dari hasil penelusuran media menemukan fakta perihal apa saja yang diaudit Inspektorat Kabupaten Probolinggo di desa Sindetlami, Yaitu perihal PAD tahun 2022 dari Tanah Kas Desa (TKD) desa Sindetlami.

Muncul juga isu yang berkembang dari lingkungan pemerintah desa Sindetlami itu sendiri. bahwa Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga mempertanyakan perihal anggaran penyelenggaraan operasional Paud tahun anggaran 2022, yang diduga anggaran tidak jelas penggunaannya. Pasalnya sekolah paud yang berlokasi di halaman kantor desa Sindetlami sudah tidak beroperasi lagi dari semenjak wabah covid 19 sampai 2022.

Awak media mencoba menelusuri perihal isu yang berkembang adanya anggaran penyelenggaraan operasional paud tahun anggaran 2022, dan dibenarkan oleh salah satu perangkat desa aktif, bahwa Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga mempertanyakan perihal anggaran tersebut, dan membenarkan bahwa anggaran sebesar Rp. 27.261.900 benar dicairkan kata tim audit inspektorat. Bahkan menurut perangkat desa yang namanya tidak mau dipublikasikan, dengan adanya audit di desa Sindetlami oleh Inspektorat merupakan sebuah pembinaan dari atasan.

“Audit yang dilaksanakan adalah bentuk kewajiban dan tanggung jawab pihak atasan untuk memberikan pembinaan, bimbingan dan meluruskan hal-hal yang kurang benar agar desa bisa lebih baik dan maju, ujar perangkat desa Sindetlami pada media”.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada kepala desa Sindetlami Saiful Bahri, dan awak media mempertanyakan perihal anggaran penyelenggaraan operasional paud tahun anggaran 2022 yang juga diaudit inspektorat, namun kepala desa enggan memberikan keterangan. Sementara Camat Besuk Abdul Bari menyampaikan, adanya audit di dua desa di Kecamatan Besuk oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo dalam rangka melaksanakan tugas dengan tujuan tertentu seperti yang tertuang dalam surat inspektorat. Ucap Abdul Bari.

(Tim)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *